
Sebagai Badan Publik independen di tingkat daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.
Fungsi Utama Bawaslu Muaro Jambi
Fungsi Pencegahan: Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu/Pilkada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi serta mengedukasi masyarakat (pengawasan partisipatif).
Fungsi Pengawasan: Mengawasi seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi beserta jajarannya.
Fungsi Penanganan Pelanggaran: Menerima, menginvestigasi, memeriksa, dan mengkaji laporan atau temuan dugaan pelanggaran hukum Pemilu (administrasi, kode etik, maupun pidana Pemilu).
Fungsi Penyelesaian Sengketa: Memediasi dan mengadjudikasi sengketa proses Pemilu/Pilkada antarpeserta atau antara peserta dengan penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten.
Fungsi Pelayanan Informasi Publik (PPID): Sebagai Badan Publik, Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan mengelola informasi publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas Pokok Bawaslu Muaro Jambi
Pengawasan Tahapan Pemilu/Pilkada:
- Pengawasan pemutakhiran data pemilih (DPS dan DPT).
- Pengawasan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi serta Calon Bupati/Wakil Bupati.
- Pengawasan pelaksanaan dan alokasi dana kampanye.
- Pengawasan pendistribusian logistik Pemilu/Pilkada hingga ke TPS.
- Pengawasan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS, PPK (kecamatan), hingga KPU Kabupaten.
- Pengawasan Netralitas:
- Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta Kepala Desa beserta Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
- Pencegahan Praktik Haram Pemilu:
- Mencegah terjadinya politik uang (money politics), politisasi SARA, dan ujaran kebencian di wilayah hukum Muaro Jambi.
- Pembinaan dan Supervisi Jajaran Bawah:
- Membentuk, membina, dan mengawasi kinerja Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas TPS (PTPS).
- Pengelolaan Keterbukaan Informasi & Arsip:
- Membuka akses permohonan informasi publik terkait hasil pengawasan, dokumen penanganan pelanggaran, dan menyusun laporan pertanggungjawaban publik.
